Serang, kibarmedia.com - Polres Cilegon dan jajaran pada hari Sabtu malam 12 Nop 2016 melakukan gelar razia zona 3 titik secara serentak untuk antisipasi kriminalitas, balapan liar dan tawuran pemuda. Dalam razia tersebut, polres Cilegon menurunkan 130 personel.
Dalam razia tersebut, Satuan Lalu-lintas (Satlantas) Polres Cilegon berhasil menjaring puluhan pelanggaran pengendara baik kendaraan roda dua maupun roda empat.
Meski razia serupa kerap dilakukan secara rutin, namun petugas kepolisian masih saja menemukan puluhan pengendara baik roda dua maupun roda empat yang melanggar peraturan lalu-lintas.
Pelanggaran lalu-lintas tersebut disinyalir akibat rendahnya kesadaran masyarakat, terutama kelengkapan surat kendaraan
Kanit Laka-lantas Satlantas Polres Cilegon, IPDA Harlen Tampubolon mengatakan, razia tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan secara berkala.
Tujuannya masih dalam upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
“Giat rutin yang sering kita lakukan. Masih banyak ditemukan pelanggaran lalu-lintas pada kendaraan roda dua dan roda empat, mulai dari tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan lainnya,” katanya usai pelaksanaan razia.
Lebih lanjut, Tampubolon mengungkapkan, penyelesaian pelanggaran tersebut akan dijalankan sesuai dengan prosedur yakni melalui pengadilan.
Dengan adanya razia tersebut diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas serta menekan angka kriminalitas pencurian kendaraan bermotor.
“Kedepannya, kami berharap agar para pemilik kendaraan melengkapi surat-surat sebelum pergi berlalu lintas. Hal itu untuk menciptakan masyarakat yang tertib lalu lintas, sehingga meminimalisir angka kecelakaan dan kejahatan di wilayah Cilegon.
(Rd)