Serang, kibarmedia.com - Hasil pertemuan pak Gubernur dengan MenpanRB telah kami peroleh informasinya tadi pagi dari kepala BKD. Terlepas hasil yang diperoleh, saya atas nama Forum Honorer K1 mengucapkan terimakasih kepada Gubernur Banten yg telah menepati janji menemui MenpanRB khusus membahas penyelesaian K1.
Hal ini semakin memperjelas bahwa beliau berpihak/peduli pada urusan penyelesaian honorer. Kami yakin terhadap beliau akan terus mengupayakan hal ini sampai tuntas tidak akan berhenti hanya sebatas bertemu Menpan. Sebagai pemimpin yang pro terhadap urusan kemanusiaan, kami merasa yakin saatnya tiba beliau akan bertemu Presiden khusus membicarakan penyelesaian pengangkatan kami. Bertemu presiden adalah solusi strategis untuk menyelesaikan pengangkatan kami, hal ini telah dibuktikan oleh Gubernur Papua Barat bertemu Presiden hasilnya
1.028 orang honorer Papua Barat mendapat restu/persetujuan dari Presiden untuk diangkat menjadi PNS.
Buat Pak Gubernur bertemu Presiden sangat mungkin, karena setahu kami beliau memiliki hubungan cukup dekat dengan Presiden.
Selanjutnya Forum sendiri telah menyepakati langkah-langkah tindak lanjut pada rapat konsolidasi sore tadi dihadiri para koordinator/wakil SKPD sebagai berikut:
1. Forum akan tetap melanjutkan agenda perjuangan sampai tuntas, diantaranya mengawal surat yang sudah kami layangkan ke Presiden dan Gugatan Class Action;
2. Sampai dengan akhir September surat kami belum direspon oleh Presiden, maka dengan dukungan pemerintah daerah pada bulan Oktober kami akan Demonstrasi ke Istana Negara dengan kekuatan penuh.
3. Mengajukan gugatan Class Action ke PTUN menuntut Hak peningkatan status pegawai dari honorer K1 menjadi PNS sebagaimana diatur dengan jelas dalam PP 48 Th 2005 jo PP 56 Th 2012.
Ini adalah langkah terakhir yang perlu dilakukan agar semuanya menjadi terang benderang (hitam putihnya). Gugatan diterima maka honorer dapat diangkat menjadi PNS, jika hasilnyapun sebaliknya maka menjadi jelas, jelas juga kepada pribadi-pribadi honorer dalam menentukan sikap, lanjut atau mundur merubah haluan.
Untuk mendukung kepentingan tersebut, Forum K1 Pemprov Banten telah menetapkan keadaan darurat daya dukung, dan memandang penting untuk saatnya melakukan Program Penggalangan Dana Peduli Kemanusiaan dalam Mendukung Perjuangan Tuntutan Hak K1 diangkat menjadi PNS. Target utama penggalangan dana kemanusiaan ini adalah para pejabat dilingkungan provinsi Banten, serta pihak lainnya yang peduli.
Semoga pencanangan program ini tidak dianggap hal yang berlebihan, karena sejak kami mengabdi sedikit banyak turut seta membantu suksesnya program-program Pemprov Banten, dan inilah saatnya kami memohon bantuan para pejabat pemprov utk membantu pendanaan perjuangan kami, Forum tidak ingin membebani para honorer karena kami tahu para honorer tidak memiliki kemampuan yang cukup untuk itu.
"Alhamdulillah pencanangan ini telah kami lakukan langsung dalam pertemuan kami dengan pihak BKD kemarin pagi. Dengan disaksikan kepala BKD kami telah menerima sumbangan dana perjuangan sebesar 500 rb dari salah seorang pejabat esselon 4 Dindik Banten. Kami berharap apa yang telah dilakukan salah satu pejabat ini dapat diikuti oleh para pejabat lainnya" kata Herman
Lebih lanjut Herman mengatakan akan Forum Honorer berencana membuat surat penggalangan dana kemanusiaan keseluruh SKPD untuk perjuangan
"Untuk kepentingan ini kami akan melayangkan surat resmi ke seluruh SKPD tembusanya akan di sampaikan kepada Gunernur Banten dan Sekda Banten.
Penggalangan dana kemanusiaan ini dipimpimpin oleh seorang ketua (sdr. Tri Junjun Dinas Pertanian) dibantu oleh sdr. Iyat Supriyatna Dindik dan Ibu Ipah Dinsos. Untuk menjamin transparansi pengelolaannya Dana peduli kemanusiaan ini kami akan mohonkan pihak inspektorat menjadi pendamping sekaligus tim auditnya. Kami akan mengirim surat ke inspektorat secara khusus meminta pendampingan ini" jelasnya
Sementara itu, terkait moratorium yang disampaikan MenpanRB yang tidak bisa mengangkat PNS tahun ini, Endang Suherman mengatakan,
"alasan yang disampaikan menpanRB terkait moratorium sehingga tahun ini belum bisa mengangkat PNS, pendapat kami Pusat tidak konsisten menggunakan aturan hukum pengangkatan honorer.
Moratorium itu tertuang dalam keputusan bersama tiga menteri yakni MenpanRB, Mendagri dan Menkeu tahun 2011 tentang Penundaan sementara penerimaan PNS, dan ini berlaku untuk penerimaan PNS jalur umum. Sedangkan kami honorer K1 pengangkatannya diatur dalam PP 48 th 2005 jo PP 56 Th 2012. Sebagai bentuk penghargaan negara kepada warganya yang telah melaksanakan pengabdian kepada negara. Ini jelas dua hal berbeda. Kalau memang moratorium diberlakukan juga untuk honorer, maka pengangkatan PNS dari honorer yang diangkat setelah keluar SKB tiga menteri tersebut, maka dapat kategorikan cacat hukum dong.
Kami merasa kecewa terhadap MenpanRB yang baru menggunakan Moratorium untuk kami sementara terhadap honorer yang lebih dulu diangkat tidak. Kami akan terus perjuangkan hak kami ini sampai tuntas" ungkapnya