Serang, kibarmedia.com - Polda Banten melalui Kepala Bidang Humas AKBP Zaenudin merilis barang bukti yang berhasil dibawa TIM dari tempat kediaman tersangka yang diduga anggota jaringan teroris sel JAD ISIS berinisial ESB yang digeledah Minggu 27/11 adalah sebagai berikut,
01. Laptop merk lenovo 114 I bd
02. 2 buah Hp
04. 2 buah hp merk black berry dan samsung
05. Cpu komputer, 4 hp samsung
06. Hp 9 unit di atas etalase
Hp 12 unit di konter
07. 1 buah box warna hijau berisi
08. 2 buah Sim Card xl
09. Crisbo atau pistol panah
10. Gas tabung
11. Senapan angin
12. Pupuk ZA seberat 1 kg
02. 2 buah Hp
04. 2 buah hp merk black berry dan samsung
05. Cpu komputer, 4 hp samsung
06. Hp 9 unit di atas etalase
Hp 12 unit di konter
07. 1 buah box warna hijau berisi
08. 2 buah Sim Card xl
09. Crisbo atau pistol panah
10. Gas tabung
11. Senapan angin
12. Pupuk ZA seberat 1 kg
Dari pemberitaan sebelumnya, Densus 88 AT telah menangkap seseorang hasil pengembangan dari kasus Majalengka. Teroris yang ditangkap minggu 27/11
atas nama Eep Saeful Bahri Alias Ipul alias Eep alias Abu Syifa.
Tempat tanggal lahir Serang, 02 Juni 1986
Islam/ karyawan swasta
Alamat; Kp Kelapa Lima RT/RW 1/2 Ds. Kelapa Lima Kel Sukamanah Kec. Baros Kab Serang Banten.
atas nama Eep Saeful Bahri Alias Ipul alias Eep alias Abu Syifa.
Tempat tanggal lahir Serang, 02 Juni 1986
Islam/ karyawan swasta
Alamat; Kp Kelapa Lima RT/RW 1/2 Ds. Kelapa Lima Kel Sukamanah Kec. Baros Kab Serang Banten.
Tersangka diduga melanggar Psl 15 Jo 7 dan atau Psl 15 Jo Psl 9 UU No. 15/2003 tentang Terorisme.
Kemudian Densus 88 bersama Polda dan Resort Serang melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
(Rd)
Kemudian Densus 88 bersama Polda dan Resort Serang melakukan penggeledahan di rumah tersangka.
(Rd)