Serang, kibarmedia.com - Bank Danamon KCP Picung Jalan Raya Saketi - Malingping, Lebak, Banten digugat oleh salah satu nasabahnya, penggugatan ini dilakukan lantaran pihak Bank Danamon melakukan penjualan aset berupa sebidang tanah agunan pinjaman kredit. pemilik tanah kaget setelah ada pemberitahuan bahwa tanah yang dijadikan agunan kredit tersebut sudah dijual kepada pihak lain seharga dua ratus juta rupiah.
keputusan penjualan tanah agunan yang dipindah tangan kepada orang lain oleh Pihak Bank Danamon tanpa sepengetahuan debitur dianggap sangat merugikan, hal ini dikarenakan selain tanpa ada konfirmasi ke pemilik tanah, juga harga jual yang jauh dari harga pasaran. Tanah tersebut dijual oleh pihak Bank Danamoin seharga dua ratus juta, sementara pinjaman yang dikeluarkan untuk taksiran atas tanah agunan tersebut oleh pihak bank danamon adalah tiga ratus lima puluh juta rupiah.
Selain itu, Bank Danamon tidak memberikan kwitansi tanda pelunasan hutang,
Karena merasa dirugikan dan proses mediasai gagal, pihak pemilik tanah menggugat pihak Bank Danamon ke pengadilan negeri Rangkas Bitung, Lebak, Banten. sidang ini merupakan yang ke dua, sebelumnya