Pandegelang, kibarmedia.com -Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air di UPT wilayah IV kabupaten Pandegelang Banten menipu seorang kontraktor dengan menjanjikan akan memberikan proyek atau pekerjaan pembangunan irigasi di delapan kecamatan di pandegelang.
Dengan menunjukan delapan pekerjaan tersebut, oknum pns yang diketahui bernama A*** itu berjanji akan memberikan pekerjaan tersebut asalkan pihak kontraktor membrikan fee sebesar sepuluh persen.
Bahkan A*** berani mencatut nama seorang pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pekerjaan itu. Selain itu, untuk memuluskan aksinya A*** berjanji akan memberikan kontrak setelah pihak kontraktor memberikan fee lima persen kepada dirinya.
Setelah pihak kontraktor memberikan uang sebesar 40juta melalui transfer ke rekening milik A***. Namun setelah uang diterima oleh oknum sda tersebut janji untuk tandatangan kontrak tidak kunjung dilakukan. Bahkan A*** sulit dihubungi.
Pihak kontraktorpun mendatangi kantor UPT WIlayah IV pandegelang, guna menanyakan kebenaran delapan pekerjaan tersebut yang ditawarkan A*** sebelumnya. Namun tidak ada satupun pegawai yang berada dikantor tersebut.
Menurut Ketua Pejabat Pelaksana Tehnis Dinas Pandegelang, bahwa pekerjaan irigasi yang dijanjikan asep sudah dilaksanakan, dan tengah dalam pengerjaan oleh kontraktor lain. Menurutnya kasus penipuan seperti ini sudah sering kali dilakukan oleh onkum tersebut.
"Dulu A*** tugas di Dinas Sumber Daya Air, namun karena bermasalah, Asep dipindahkan oleh kepala dinas ke UPT menes, jadi ini yang kesekian kali dia memnohongi kontraktor" ujar Syarur.
Menurut Rony, bila A*** tidak memiliki etikat baik untuk mengembalikan uang yang sudah diterimanya pihaknya akan menempuh jalur hukum, karena sudah merugikan perusahaanya.(Ery)