Serang, kibarmedia.com -Pemerintah Provinsi Banten kembali menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Penyusunan Rancangan Teknokratis Pembangunan Jangka Menengah Daerah Banten (RPJMD) tahun 2017-2022. Hadir dalam rapat koordinasi penyusunan ini Gubernur Banten Rano Karno, Sekda Banten Ranta Suharta, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan, Bupati/Walikota Se-Provinsi Banten, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah, Kepala SKPD dilingkungan Pemprov Banten dan instansi vertical.
Dalam sambutannya, Gubernur Rano Karno mengatakan dokumen teknokratis RPJMD 2017-2022 nanti tidak disusun hanya dalam rangka pemenuhan amanat undang-undang. Menurutnya harus juga mengatasi masalah aktual pembangunan di Provinsi Banten dan mengakomodir berbagai harapan masyarakat.
"Kiranya perlu dipahami bersama, bahwa kesepakatan yang dibangun dalam rakor ini akan memiliki arti penting terutama dalam hal pencapaian tujuan," ujar Gubernur Rano Karno di Pendopo Gubernur di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Selasa (11/10).
Menurut Gubernur, dalam upaya menjaga sinergitas perencanaan pembangunan antara pusat, provinsi dan kabupaten/kota, maka sebagian masukan pada rakor ini harus bersama-sama mendengarkan berbagai kebijakan yang akan disampaikan oleh KPK, Kemendagri, Bappenas, Pemprov dan Pemerintah Kabupaten dan Kota.
"RPJMD 2012-2017 akan berakhir, dokumen teknokratik RPJMD ini menjadi bahan penyusunan rancangan awal RPJMD Provinsi Banten tahun 2017-2022 yang akan diselaraskan dengan visi-misi kepalda derah terpilih," katanya.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan terus kembali mengingatkan kepada kepala daerah se-Provinsi Banten yang hadir agar transparan dalam penyusunan RPJMD. Ia mengingatkan bahwa uang yang dikelola Pemda Se-Banten bukan milik pribadi, namun berasal dari masyarakat Banten.
"Uang yang dikelola berasal dari uang rakyat kita, itu bukan dari kantong pribadi, jadi bapak-ibu sekalian mengelola uang masyarakat supaya digunakan dan dimanfatkan untuk masyarakat," ujar Basaria.
6 Bulan lalu, tepatnya 12 April 2016 KPK dan Provinsi Banten membangun komitmen bersama dalam hal pencegahan korupsi. Dalam komitmen bersama tersebut telah disepakati 10 Komitmen Bersama antara KPK dan seluruh pemerintah daerah Se-Provinsi Banten. Penyusunan rancangan teknokratis RPJMD 2017-2022 adalah salah satu kerja sama yang dibangun antara KPK dan Provinsi Banten.
"Jika perencanaannya (RPJMD) baik, maka pelaksanannya juga akan baik, tapi jika perencananaannya buruk, maka pelaksanannya juga akan buruk," ucapnya dihadapan ratusa peserta yang hadir.
"Jangan ada bupati dan walikota yang merasa ini wilayah saya, pemabangunan tidak akan jalan. Harus sama-sama sinergi. Kalau masing-masing, pembuatan jalan contohnya, kalau walikota ini merasa miliknya ada kepentingan-kepentingan pribadi di sini tidak akan berjalan," sambungnya.
Sekda Banten Ranta Suharta mengungkapkan, menindaklanjuti 10 komitmen bersama yang telah ditandatangani bersama Gubernur Banten, Ketua DPRD Banten dan Kepala Daera se-banten demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari kolusi, korupsi dan nepotisme, Gubernur Banten telah menerbitkan keputusan Nomor 703.05/KEP.232-huk/2016 tanggal 28 April tahun 2016 tentang penetapan rencana aksi program pemberantasan korupsi terintegrasi Pemprov Banten dan Satgas pelaksana rencana aksi, garis besar rencana aksi dimaksud terdapat enam pokok permasalahan dengan 74 rencana aksi.
"Kami telah menyampaikan laporannya setiap bulan dan dapat kami sampaikanm sampai bulan september 2016 ini progress tindak lanjut sebanyak 39 rencana aksi atau 52,70 persen telah selesai dan sisanya masih dalam proses yang pada umumnya tekendala oleh proses