Islamic Development Fund Majelis Ulama Indonesia (IDF-MUI) atau Dana Pembangunan Umat MUI merupakan lembaga yang dibentuk oleh MUI pada 29 Juni 2016 di Jakarta. Lembaga ini didirikan untuk menghimpun dan mendistribusikan donasi masyarakat seperti zakat, infaq dan sadaqah untuk berbagai program yang terkait dengan kebutuhan umat.
Pembentukan IDF-MUI didasarkan pada pertimbangan bahwa MUI melihat banyak program penting bagi umat Islam yang harus dilaksanakan. Di saat bersamaan dibutuhkan dana yang besar agar program tersebut dapat berjalan. Oleh karena itu MUI mengambil peran ingin menhimpun dana masyarakat untuk masyarakat.
Seperti diketahui, potensi zakat di Indonesia sangat besar, mencapai Rp 285 triliun, Namun, dari potensi sebesar itu, yang berhasil dihimpun melalui lembaga yang ada, baru sekitar dua persen. Oleh karena itu,MUI terpanggil untuk ikut bergerak menghimpun dana masyarakat, terutama setelah melihat donasi yang dihimpun sangat sedikit dari potensi yang ada.
Pengurus IDF-MUI terdiri dari Dewan Pembina yang diketuai Dr. KH. Ma'ruf Amin, Dewan Pengawas dipimpin oleh Prof.Dr. Khuzaemah T. Yanggo dan Dewan Pengurus yang diketuai oleh Dr. Ir. Lukmanul Hakim, MSI.aa
Pembentukan IDF-MUI didasarkan pada pertimbangan bahwa MUI melihat banyak program penting bagi umat Islam yang harus dilaksanakan. Di saat bersamaan dibutuhkan dana yang besar agar program tersebut dapat berjalan. Oleh karena itu MUI mengambil peran ingin menhimpun dana masyarakat untuk masyarakat.
Seperti diketahui, potensi zakat di Indonesia sangat besar, mencapai Rp 285 triliun, Namun, dari potensi sebesar itu, yang berhasil dihimpun melalui lembaga yang ada, baru sekitar dua persen. Oleh karena itu,MUI terpanggil untuk ikut bergerak menghimpun dana masyarakat, terutama setelah melihat donasi yang dihimpun sangat sedikit dari potensi yang ada.
Pengurus IDF-MUI terdiri dari Dewan Pembina yang diketuai Dr. KH. Ma'ruf Amin, Dewan Pengawas dipimpin oleh Prof.Dr. Khuzaemah T. Yanggo dan Dewan Pengurus yang diketuai oleh Dr. Ir. Lukmanul Hakim, MSI.aa
Sumber: http://www.halalmui.org/