Serang, kibarmedia.com - Maraknya peredaran narkoba membuat aparat penegak hukum mengabil langkah tegas dangan memvonis pelaku yang melanggar undang-undang narkotika.
Terdakwa pemilik ganja seberat 1,6 ton Hermawan Wahyudi divonis hukuman kurungan penjara seumur hidup karena terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar undang- undang narkotika pasal 115.
Terdakwa hanya terdiam lesu saat hakim yang dipimpin oleh Hengki Hendra Jaja. SH membacakan dakwaannya, dan mengaku menerima atas putusan tersebut.
Dipersidangan yang dilaksanakan pada hari Rabu, 27 Juli 2016.
Sementata itu, Ditemui usai peraidangan, Pengacara terdakwa Santi Arifin SH. mengaku keberatan dengan vonis seumur hidup pemilik ganja seberat 1.6 ton Herman Wahyudi alias kawat usia 30th warga Cicokrom, Pabuaran Serang, Banten. yang dijatuhkan oleh hakim Hengki Hendra Jaja SH.
Santi beralasan bahwa klien nya bukan merupakan aktor utama, walaupun terdakwa mengaku menerima putusan hakim tersebut.
"Tentu kita merasa keberatan dengan vonis seumur hidup yang dijatuhkan ke terdakwa oleh majelis hakim, mengingat terdakwa bukan merupakan aktor utama" katanya.
Terdakwa melanggar pasal 115 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati.(Rid)