Tangerang – Untuk memenuhi pendapatan Pajak untuk daerah, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Provinsi Banten, terus menggenjot pajak hingga ke mall-mall, DPPKD Banten menggandeng sejumlah pusat perbelanjaan dan mall dikawasan Tangerang Raya.
"Respon dari pengusaha sangat positif atas kebijakan Pak Gubernur dalam rangka intensifikasi pajak diwilayah Kota Tangerang, Kota Tangsel dan Kabupaten Tangerang," kata Kepala DPPKD Banten Nandy Mulya dalam acara pelayanan prima di Samsat Cikokol, Kota Tangerang, jumat (22/7).
Nandy mengatakan, kerjasama dengan pihak mall ini diharapkan bisa menyedot pembayar pajak yang tidak sempat melakukan pembayaran di kantor samsat. Adapun mall yang telah bekerjasama dengan pihaknya antara lain mall Alam Sutera, mall Dadap, Sumarecon dan pusat perbelanjaan dikawasan tangerang.
"Masing-masing tempat menyediakan fasilitas atau counter bebas biaya sewa untuk gerai samsat dan gerai SIM. Ada juga yang memberikan ruang space iklan vidiotron sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat tentang keberadaan pelayanan samsat," jelas Nandy.
Bahkan menurut Nandy, pusat perbelanjaan dikawasan tangerang sudah menangkap bahwa pelayanan samsat keliling telah dipahami dan merupakan bagian dari optimalisasi perusahaan perbelanjaan untuk memanjakan pengunjung sehingga bisa saling menguntungkan. Selain itu, juga untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan bagi masyarakat.
"Bahkan Bank Jabar Banten (BJB) sudah menyiapkan fasilitas hardware elektrik secara lengkap dimasing-masing gerai samsat mall Alam Sutera dan mall Dadap. Kita ingin pelayanan lebih optimal lagi," katanya.
Nandy melanjutkan, pihaknya menargetkan pada tahun ini akan menggelontorkan anggaran bagi hasil pajak Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Banten sebesar Rp 2 Triliun rupiah.
"Sampai bulan Mei 2016, Pemprov Banten telah menggelontorkan uang APBD Provinsi Banten kepada Kabupaten dan Kota sebesar Rp.840,2 Milyar, dan Pak Gubernur menargetkan pada tahun ini menggelontorkan kurang lebih Rp 2 Triliun," katanya.
Menurut Nandy, anggaran tersebut sesuai dengan keputusan gubernur nomor 973/kep 332-huk/2016 tentang penetapan realisasi bagi hasil pajak provinsi kepada kabaupaten dan kota se-Banten. Maka dari itu, berbagai upaya akan dilakukan pihaknya untuk meningkatkan pendapatan bagi daerah.
"Upaya kami diantaranya menerbitkan Pergub tentang pembebasan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor dan Pergub tentang pembebasan pajak kendaraan bermotor dan BBNKB bagi kendaraan mutasi masuk dari luar daerah atas nama perusahaan atau badan usaha," jelasnya. (adv)