Jakarta, kibarmedia.com - Terpidana kasus suap terkait dana bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, Patrice Rio Capella, dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. Pemindahan ini menyusul putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Rio dipindahkan dari Rutan KPK ke Lapas Sukamiskin, Rabu (20/4).
Rio keluar dari ruang tahanan KPK mengenakan kaus polo berwarna biru dongker dengan membawa tas selempang berwarna hitam. Rio Capella keluar dari dalam ruang tahanan KPK sekitar pukul 15.00 WIB. "Saya sudah inkrachtdan akan dibawa ke Sukamiskin," kata Rio sesaat setelah keluar dari pintu tahanan samping gedung KPK, Rabu (20/4).
Rio telah divonis bersalah dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara setelah sebelumnya jaksa penuntut umum KPK menuntut Rio dua tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Rio tersangkut kasus suap Rp 200 juta untuk pengamanan perkara korupsi bansos di Kejaksaan Agung. Uang itu diberikan oleh Gubernur Sumatra Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, melalui Fransisca Insani Rahesti