Jakarta, kibarmedia.com - Terpidana kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia tiba di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (21/4/2016) malam.
Kedatangan Samadikun di Indonesia juga disertai Kepala Badan Intelijen Negara Sutiyoso.
Buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia selama 13 tahun itu tiba di area VVIP Bandara Halim di Gedung Sasana Manggala Praja, sekitar pukul 21.50 WIB.
Sutiyoso terlihat didampingi sejumlah pejabat negara lainnya. Rombongan langsung disambut Jaksa Agung Muhammad Prasetyo yang menunggu di bandara.
Samadikun terlihat tiba dengan baju garis hitam putih. Ia kemudian dibawa ke dalam sebuah ruangan bersama rombongan.
Samadikun divonis bersalah dalam kasus penyalahgunaan dana talangan dari Bank Indonesia atau BLBI senilai sekitar Rp 2,5 triliun yang digelontorkan ke Bank Modern menyusul krisis finansial 1998.
Kerugian negara yang terjadi dalam kasus ini disebut sebesar Rp 169 miliar.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) tertanggal 28 Mei 2003, mantan Presiden Komisaris Bank PT Bank Modern Tbk itu dihukum empat tahun penjara.