Serang, kibarmedia.com - Subdit 1 Dit Resnarkoba telah mengamankan tersangka penyalah gunaan narkoba. Hal ini di ungkapkan oleh Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin dalam pesan WA ke beberapa wartawan.
AKBP Zaenudin mengungkapkan bahwa subdit 1 Mendapat informasi dari masyarakat, terkait adanya penyalah gunaan narkoba, petugas Subdit 1 langsung mengecek dan melakukan penggeledahan. dan berhasil menangamankan tersangka dan barang bukti.
Selain itu, petugas juga berhasil melakukan pengembangan terhadap tersangka, sehingga anggota subdit 1 Polda Banten juga dapat mengungkap tersangka lainnya di tempat lain.
"Setelah anggota subdit 1 menerima informasi dr masyarakat kaitan adanya penyalah gunaan narkoba, dan setelah di cek kemudian di lakukan pengeledahan di tkp 1, di temukan paket ganja dan sabu di bawah kasur pemilik kontrakan sdr Rian, yang di akui miliki tersangka Eka dan Faturohman" kata Zaenudin
Tidak berhenti disitu, Kemudian di kembangkan dan di amankan tersangka sdr Riki di Jl Raya Cibadak, Cikupa dan di amankan barang bukti di saku celana kiri, dalam bungkus rokok berupa paket sabu 1 gr, ganja 4 paket. Kemudian di dikembangkan lagi dan diamankan tersangka andi ferdianto dan mashuri di perum puri 1, Kelurahan Pete, Tigaraksa dengan barang bukti 1 paket ganja.
Seluruh tersangka berjumlah lima orang beserta barang bukti yang di amankan, saat ini dalam tahap pemeriksaan di Dit narkoba Polda Banten.
"Kelima tersangka beserta barang bukti sudah diamankan, Saat ini para tersangka dalam pemeriksaan petugas" katanya
Inilah tempat kejadian perkara selengkapnya.
2. Tkp depan Alfa midi Jl Raya Cibadak Kec Cikupa Tangerang dengan tersangka Riki Meredian 34 th. pada kamis 10 Nop 2016. pukul 23.20 wib) BB 4 paket ganja,1 paket sabu berat 1 gr, uang 1 lembar pecahan100 rb, 1 bh hp samsung,1 unit motor vario
3. tkp : Perum Puri I blok N 10/4 Kel Pete, Tigaraksa. Tangerang.( tsk Mashuri 34 th dan Andi Ferdiyanto 25 th) jumaat 11 nop 2016. pukul 01.35 wib. BB : 1 paket ganja dan 1 buah hp samsung