Serang, kibarmedia.com - Media Sosial sering dijadikan cara atau modus untuk setiap pelaku kejahatan dalam melakukan aksinya. Banyak peristiwa kejahatan seperti penipuan, pemerkosaan, pencemaran nama baik dan Penyalahgunaan Narkoba dilakukan oleh para pelaku dengan menggunakan media sosial.
Pelaku penyalah gunaan Narkoba menggunakan media sosial dalm melakukan transaksi jual beli barang haram.
Kapolda banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo menyebut modus baru transaksi Narkoba melalui medsos kini banyak digunakan oleh pelaku penyalahgunaan narkoba, dari 173 tersanhgka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankian dalam waktu empat bulan terakhir, 78 diantaranya menggunakan media sosial untuk bertransaksi barang haram tersebut.
"ya modus baru ini memang banyak digunakan oleh tersangka, dari 173 tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diamankan dalam waktu empat bulan terakhir, 78 diantaranya menggunakan media sosial" kata Listyo
Selain itu, Polda Banten bersama Bea Cukai dan BNN juga bersinergi untuk mencegah penyelundupan Narkoba ke Provinsi Banten dengan mengadakan pengawasan dan meningkatkan patroli di tempat-tempat rawan penyelundupan narkoba.
Polda Banten terus bersinergi dengan Bea Cukai dan BNN guna mencegah penyelundupan narkoba ke Provinsi Banten, yaitu dengan meningkatkan pengamanan di pelabuhan-pelabuhan kecil. "pengawasan dan melakukan patroli akan ditingksatkan di pelabuhan-pelabuhan kecil ini, kita punya basis anggota sampai level polsek, terutama juga yang menjad fokus kita adalah di pelabuhan merak dan bojo negara." jelas Listyo