kibarmedia.com

Popular Post

Petahana Tidak Boleh Memakai Rumah Dinas Setelah Ditetapkan Menjadi Calon Gubernur.

Diposting oleh On Minggu, September 25, 2016 with No comments

Serang, kibarmedia.com - Bakal calon gubernur petahana Rano Karno saat ini sedang mencari rumah kontrakan di Serang, hal tersebut lantaran dirinya sudah tidak boleh lagi memakai rumah dinas gubernur setelah nanti ditetapkan menjadi calon gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Selain itu, Ia pun mengaku siap mengajukan cuti dari jabatannya sebagai Gubernur Banten sisa masa jabatan 2015-2017.
"Insya Allah begitu ketentuannya berjalan, langsung cuti. Makanya mau cari kontrakan nih di Serang. Serius nyari kontrakan nih, tulis aja calon gubernur cari kontrakan," kata Rano saat ditemui wartawan usai rapat paripurna penyampaian rancangan perubahan APBD 2016, di gedung DPRD Banten, Minggu (25/9).
Rano mengaku sudah mengajukan surat kesediaan diri untuk cuti selama masa kampanye ke KPU Banten saat mendaftar ke KPU, Jumat (23/9).
Diketahui, berdasarkan pasal 70 ayat 3 huruf a dan b pada undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota menjadi undang-undang dijelaskan bahwa gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luang tanggungan negara, dan dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Pada ayat 4 disebutkan bahwa cuti sebagaimana dimaksud pada ayat 3 bagi gubernur dan wakil gubernur diberikan oleh mendagri atas nama presiden, dan bagi bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota diberikan oleh gubernur atas nama menteri. Ayat 5, cuti yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat 4 wajib diberitahukan kepada KPU provinsi, dan bagi bupati/wakil bupati serta walikota/wakil walikota kepada KPU kabupaten/kota.
Penanggung Jawab Pokja Pencalonan serta Kepala Divisi Teknis KPU Provinis Banten Syaeful Bahri saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Rano Karno sudah menyerahkan surat pernyataan diri kesediaan cuti selama masa kampanye. Untuk izin cutinya sendiri, lanjut Syaeful, diajukan ke mendagri setelah ditetapkan sebagai calon. Rano diharuskan cuti selama masa kampanye yang telah dijadwalkan mulai 28 Oktober 2016 sampai 12 Februari 2017. "Penetapan calonnya nanti tanggal 24 Oktober. Setelah ditetapkan sebagai calon, ajukan cuti ke kemendagri," katanya.
Syaeful pun menjelaskan, untuk bakal calon yang berasal dari anggota DPR RI (Wahidin Halim dan Andika Hazrumy), harus ada surat pengunduran diri yang ditandatangani presiden. Surat pengunduran diri tersebut diproses setelah ditetapkan jadi calon, selambat-selambatnya 50 hari setelah ditetapkan sebagai calon.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Samsir menjelaskan, untuk mengisi kekosongan jabatan gubernur selama Rano Karno menjalani cuti, maka akan diisi pelaksana harian (Plh) gubernur oleh pejabat elesen satu (pejabat tinggi madya). 
"Nanti yang menentukan kemendagri, tapi sesuai ketentuan harus pejabat tinggi madya. Seperti sekda itu kan pejabat tinggi madya. Maka bisa mengisi Plh gubernur," ujarnya.
Masa tugas Plh gubernur berlaku sampai 11 Januari 2011, bertepatan dengan berakhirnya masa tugas gubernur. "Kan Pak Rano habis masa tugasnya 11 Januari 2017. Setalah itu baru diisi penjabat gubernur. Jadi Plh dulu setelah ditetapkan calon selama masa kampanye. Lalu penjabat itu setelah masa jabatan gubernur berakhir. Penjabat gubernur masa tugasnya sampai gubernur devinitiv dilantik," jelasnya.
Ditanya apakah penjabat gubernur nanti akan diisi oleh pejabat dari kementerian dalam negeri, Samsir mengatakan belum tentu. "Ya bisa kok dari sini (pemprov-red), yang penting pejabat tinggi madya," tegasnya
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »