Serang, kibarmedia.com - Polres Serang melakukan ekspose curan mor yang beroperasi di wilayah Serang, Jum'at 02 September 2016. Sat Reskrim berhasil menangkap komplotan pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) yang biasa beraksi di wilayah hukum Kota Serang.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Gogo Galesung mengatakan, bahwa pelaku tersebut tersebar dibeberapa kota dengan jaringan curanmor yang luas.
"Pelaku ini kami dapatkan dari 19 wilayah di Kota Serang dan Pandeglang. Dari 20 unit motor, baru empat yang kita amankan, lainnya masih tahap pencarian," kata Gogo, Jumat (2/9/2016).
Dari tangan pelaku, Sat Reskrim Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya berupa kunci leter T dan barang bukti pencurian empat buah sepeda motor hasil curian.
"Kita tangkap para pelaku di rumahnya masing-masing. Mereka AR, AW, SA dari Serang, Pandeglang AG, AH, YO dan Carenang TR dan NB. Mereka semua ini sebelum melakukan aksinya kumpul dulu di Panimbang. Mereka ini melakukan aksinya di pagi hari," jelasnya.
Lebih lanjut Gogo mengatakan bahwa para pelaku menjual barang curiannya ke daerah Banten Selatan. Akibat kejahatannya, para pelaku diancam dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara
"Mereka menjual sekitar Rp1,5 sampai Rp2 juta/unit. Mereka menjual hasil curiannya ke daerah Banten Selatan, seperti Panimbang. Sebelum dijual mereka menyimpan barang curianya di rumah masing-masing," pungkasnya.