kibarmedia.com

Popular Post

Ratusan Buruh PT Muliapack Inti Sempurna Melakukan Unjuk Rasa.

Diposting oleh On Selasa, Agustus 02, 2016 with No comments

Serang, kibarmedia.com - Sekitar duaratus pendemo merangsek kedepan pintu gerbang PT Muliapack Inti Sempurna yang beralamat dikawasan Pancatama desa Lewilimus kecamatan Cikande Serang-Banten Selasa 02 Agustus 2016.  Para pendemo menuntut kebijakan dari perusahaan tempat mereka bekerja, menurut para pendemo selama ini upah yang diterimanya tidak sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan,  Padahal mereka sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku.  

Perusahaan yang bergerak dibidang  packing atau percetakan ini mengaku pailit, padahal tingkat produksi tidak ada penurunan yang signifikan. Hal ini terbukti para pekerjanya masih tetap dilemburkan, tapi entah mengapa sebagian karyawannya dirumahkan tanpa alasan yang jelas.  
Dari jumlah karyawan 233 orang, 78 orang dirumahkan sejak enam bulan lalu dan tidak ada kepastian entah kapan mereka dipekerjakan kembali.  

Selama mereka dirumahkan hanya menerima upah 50% dari gaji pokok, sehingga sangat tidak mencukupi untuk biaya hidup sehari-hari, dan yang masih tetap bekerjapun upah lemburnya dipotong 25%. Para buruh sudah mengadukan kedinas tenaga kerja Kabupaten Serang namun tak ada jawaban yang pasti sehingga mereka memilih di PHK daripada mereka harus menanti yang tak pasti, namun perusahaan enggan mengeluarkan pesangon.

Bahkan PT Muliapack mempekerjakan orang yang usianya sudah lanjut, seperti Ade 70th yang sehatusnya sudah pensiun sejak 12th yang lalu namun hingga sekarang hanya dirumahkan saja, artinya Ade hanya menerima 50% dari gaji pokok saja.  

Hal ini bukan saja berlaku pada karyawan produksi, seperti Sugeng pun sebagai karyawan yang punya jabatan,  dirinya bekerja sudah puluhan tahun menjabat sebagai kepala pabrik, namun ibarat pepatah "habis manis sepah dibuang" dirinya kini korban kekejaman perusahaan yang tidak bertanggung jawab, sugeng pun dirumahkan sejak enam bulan lalu dengan menerima upah 50% dari gaji pokok.  

"Daripada dirumahkan menerima 50% dari gaji pokok lebih baik saya di PHK saja, tapi perusahaan cuma mau ngasih satu PMTK itupun pembayarannya diangsur sepuluh kali" Ujar Sugeng kepada wartawan. (Dewa)
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »