kibarmedia.com

Popular Post

Pemerintah Daerah Kabupaten Serang Dituding Merampas Tanah Milik Warga

Diposting oleh On Senin, Agustus 15, 2016 with No comments

Serang, kibarmedia - Pemerintah daerah kabupaten Serang dituding merampas tanah milik warga , tanah atas nama Ratu Aisah Binti Tubagus Angwar girik no.1469 dan persil no.89 dengan luas tanah 4,27h yang berada dikampung Kelapadua desa Kesunyatan Kecamatan Kasemen Serang Banten.  

Tubagus Solihin sebagai ahli waris merasa terkejut setelah tanah warisan dari sang nenek kini pindah tangan kepada pemerintah daerah kabupaten Serang sejak tahun 2000 lalu dengan sertifikat atas nama H.Fuad Sofian yang pada waktu itu menjabat sebagai anggota dewan dari salah satu partai, dan Maman Rizal yang disebut-sebut sebagai pimpro diproyek yang sedang diadakan pengurugan lahan.  

Kini tanah tersebut dipergunakan untuk lahan parkir dan dibangun kios-kios untuk berjualan dan disewaakan oleh pemda serang, dahulunya Tanah tersebut hanya lahan tidur dan sebatas perkebunan, posisinya berbatasan dengan situs purbakala dan pemakaman sejarah kerajaan tertua di Banten yang kini menjadi tempat ziarah para umat muslim dipulau jawa.

Tubagus Solihin sudah berupaya menempuh jalur hukum dipengadilan negeri Serang, hasil keputusan dinyatakan N.O atau kedua belah pihak tidak ada yang memenangkan perkara, dengan sabar Tubagus Solihin menunggu putusan atau barang kali mau ada panggilan untuk upaya selanjutnya dari pengadilan negeri Serang, namun hingga kini penantiannya pupus.  Kini Tubagus Solihin ingin mencari keadilan dengan menempuh jalur hukum.

"Saya benar-benar terkejut setelah mengetahui tanah saya sudah alih fungsi, bahkan sudah sertifikat atas nama pemda kabupaten Serang, berarti pemerintah kabupaten Serang telah merampas tanah saya, karena saya belum merasa menjual kepada siapapun" ujar TB Solihin kepada wartawan.( Dewa)  
Next
« Prev Post
Previous
Next Post »