Serang, kibarmedia.com - Dinas Pendidikan Provinsi Banten lakukan kordinasi bersama dinas pendidikan Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten guna mensinergikan pelaksanaan pemberian hibah kepada sekolah-sekolah.
Hal ini diungkapkan oleh staf dindik Banten Endang Safrudin kepada kibarmedia.com disela-sela acara rakor bidang Aset dan penatakelolaan beberapa waktu lalu di salah satu hotel kawasan Anyer Serang, Banten.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan kordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten dan kota se provinsi banten agar sekolah-sekolah yang mendapatkan bantuan hibah harus melapor ke dinas setempat" kata Endang
Lebih lanjut Endang menjelaskan bahwa salah satu penyebab Banten tidak bisa meraih WTP karena pengelolaan aset yang kurang baik di Provinsi Banten.
"upaya ini juga bertujuan agar penilaian BPK menjadi WTP, dengan kordinasi bersama dinas pendidikan Kabupaten dan Kota agar satu visi yang sama" tutupnya
Sebelumnya di beritakan Dinas Pendidikan Provinsi Banten menyelenggarakan kegiatan manajemen aset dan arsip tahun 2016 pada hari Senin 08 Agustus di Hotel Mambruk Anyer.
Kegiatan ini diikuti oleh peserta dari dinad pendidikan provinsi dan Kabupaten / Kota se Provinsi Banten terutama penyimpan dan pengurus barang.
Selain itu hadir pula para pejabat eselon III dan IV di lingkungan dinas pendidikan. Dan menghadirkan Biro Aset dan Perlengkapan Setda Provinsi Banten sebagai Narasumber.
Dalam sambutannya, Kasubag Umum dan Kepegawean Martinho Soares menyampaikan bahwa kegiatan ini untuk memastikan penata Kelolaan aset dapat terlaksana sesuai peraturan yang berlaku.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menginventarisir dan mendata aset-aset tahun 2015 dan 2016, baik dalam bentuk belanja modal yang digunakan pada internal di lingkungan Dinas pendidikan Provinsi Banten maupun aset yang dihibahkan serta pinjam pakai kepada satuan dinas pendidikan Kabupaten dan Kota se Provinsi Banten.
Aset di lingkungan dinas pendidikan tahun 2015 dan 2016 dapat di inventarisir dan dicatat dengan baik dan benar seluruhnya.
Selain itu, kegiatan ini tersebut juga dapat di jadikan koordinasi antara dinas pendidikan Provinsi dan Kab/Kota untuk mensinerjikan peraturan petunjuk teknis, petunjuk pelaksanaan terutama masalah hibah yang diberikan kepada sekolah-sekolah. (Rid)