Jakarta, kibarmedia - Pemerintah tengah membentuk Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak (Satgas PPA) guna menekan kasus kekerasan yang marak terjadi di tengah masyarakat.
"Banyaknya permasalahan perempuan dan anak menyebabkan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak merasa penting untuk membentuk Satgas PPA," kata Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA), Wahyu Hartomo melalui siaran pers di Jakarta, Selasa (31/5), dilansir Antara.
Wahyu menjelaskan, keberadaan Satgas PPA untuk melakukan upaya preventif dan kuratif.
"Untuk itu Satgas PPA mempunyai fungsi penjangkauan terhadap perempuan dan anak yang mengalami permasalahan," katanya. Selain itu, melakukan identifikasi kondisi dan layanan yang dibutuhkan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan, serta melindungi perempuan dan anak dari di lokasi kejadian dari hal yang dapat membahayakan dirinya.
Selain itu, lanjut Wahyu, juga menempatkan dan mengungsikan perempuan dan anak yang mengalami permasalahan ke pusat pelayanan terpadu pemberdayaan perempuan dan anak (P2TP2A) atau lembaga lain yang diperlukan.
Satgas PPA, tambah dia, juga melakukan rekomendasi kepada P2TP2A terdekat atau lembaga layanan perempuan dan anak untuk mendapatkan layanan lebih lanjut.
"Satgas PPA selanjutnya memiliki fungsi untuk melakukan penjangkauan," jelasnya.
Selain tugas tersebut, Satgas PPA juga dapat berperan serta untuk mendorong aparat penegak hukum agar dapat menegakkan hukum bagi pelaku kekerasan yang paling maksimal agar menimbulkan efek jera.
Sementara itu, Wahyu juga mengatakan bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak telah memberikan dampak negatif dan luas tidak hanya terhadap korban, tetapi juga berpengaruh terhadap proses tumbuh kembang anak dalam kehidupan satu keluarga.