Pandeglang, kibarmedia.com – Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Banten, Thoni Fhatoni Mukson mengaku siap mendampingi dan memberikan arahan kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Pandeglang dalam membuat Peraturan Desa (Perdes). Kesiapan tersebut menyusul adanya permintaan dari Forum Komunikasi BPD Kabupaten Pandeglang, saat mengikuti acara jaring aspirasi masyarakat yang digelar Sub Bagian Aspirasi Layanan Masyarakat Bagian Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi Banten di Aula Baitul Hamdi di Kecamatan Menes Kabupaten Pandeglang, Senin (4/4/2016) lalu.
Permintaan pembuatan Perdes tidak hanya disampaikan Forum Komunikasi BPD Kabupaten Pandeglang, juga disampaikan oleh Forum BPD Kecamatan Saketi dan Cisata pada saat kami menggelar kegiatan reses masa persidangan kedua tahun sidang kedua 2015-2016 di Kecamatan Saketi. Karena itu, kami siap memberikan arahan kepada BPD dalam membuat Perdes,” kata Thoni di Serang, kemarin.
Menurut Thoni, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menjelaskan mengenai tata cara penyusunan peraturan di Desa. Dimana Pasal 83 ayat (1) Rancangan peraturan Desa diprakarsai oleh Pemerintah Desa. Ayat (2) Badan Permusyawaratan Desa dapat mengusulkan rancangan peraturan Desa kepada pemerintah desa. Ayat (3) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dikonsultasikan kepada masyarakat Desa untuk mendapatkan masukan. Ayat (4) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa.
Pasal 84 ayat (1) Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Ayat (2) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa. Ayat (3) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh Sekretaris Desa. Ayat (4) Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan.
Sedangkan terkait dengan pembuatan APBDesa, diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 8 ayat (1) APBDesa,terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. “Perdes bisa dibuat dan diusulkan oleh Pimpinan dan Anggota BPD ataupun Kepala Desa. Untuk alokasi anggaran pembuatan Perdes kami akan berupaya untuk membahasnya pada pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten,” ujarnya.
Ketua Forum Komunikasi BPD Kabupaten Pandeglang, Jubaedi menyambut baik.”Kami menyambut baik, karena DPRD Provinsi Banten melalui Sekretaris Komisi IV bapak Thoni sudah besedia memberikan bimbingan kepada BPD dalam pembuatan Perdes. Selama ini kami tidak tahu tata cara penyusunan peraturan di Desa, mudah-mudahan Perdes yang nanti akan dibuat BPD tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.(ADV)
Pasal 84 ayat (1) Rancangan peraturan Desa yang telah disepakati bersama disampaikan oleh pimpinan Badan Permusyawaratan Desa kepada Kepala Desa untuk ditetapkan menjadi peraturan Desa paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak tanggal kesepakatan. Ayat (2) Rancangan peraturan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib ditetapkan oleh Kepala Desa dengan membubuhkan tanda tangan paling lambat 15 (lima belas) Hari terhitung sejak diterimanya rancangan peraturan Desa dari pimpinan Badan Permusyawaratan Desa. Ayat (3) Peraturan Desa dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sejak diundangkan dalam lembaran Desa dan berita Desa oleh Sekretaris Desa. Ayat (4) Peraturan Desa yang telah diundangkan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai bahan pembinaan dan pengawasan paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah diundangkan.
Sedangkan terkait dengan pembuatan APBDesa, diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 113 tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Pasal 8 ayat (1) APBDesa,terdiri atas Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. “Perdes bisa dibuat dan diusulkan oleh Pimpinan dan Anggota BPD ataupun Kepala Desa. Untuk alokasi anggaran pembuatan Perdes kami akan berupaya untuk membahasnya pada pembahasan Badan Anggaran DPRD Provinsi Banten,” ujarnya.
Ketua Forum Komunikasi BPD Kabupaten Pandeglang, Jubaedi menyambut baik.”Kami menyambut baik, karena DPRD Provinsi Banten melalui Sekretaris Komisi IV bapak Thoni sudah besedia memberikan bimbingan kepada BPD dalam pembuatan Perdes. Selama ini kami tidak tahu tata cara penyusunan peraturan di Desa, mudah-mudahan Perdes yang nanti akan dibuat BPD tidak bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya dan membawa kemaslahatan bagi masyarakat sekitar,” ujarnya.(ADV)