SERANG – Terduga pelaku aborsi dr Djaja Rachmat alias DR,
ternyata memiliki beberapa nama. Dari surat izin yang dikeluarkan Dinkes Kabupaten
Serang tertera nama DR yang mendapat izin praktik dokter dengan nomor surat 870/260/Dinkes/dr/040/PSDK/II/2013
yang beroperasi di Bumi Ciruas Permai Blok B1/1 dan surat izin klinik di Taman
Ciruas Permai Ruko Blok B1 nomor 4, 5, dan 6 dengan nomor surat
870/1219/Dinkes/Klinik/150/PSDK/IV/2013.
Berdasarkan pantauan di lapangan radarbanten.com, Kamis
(6/6), pada papan nama dokter praktik pada tempat yang sama tertera atas nama
Rahmat Muslih (RM). Dari sinilah praktik aborsi diduga dilakukan hingga Polsek
Ciruas memberikan police line pada tempat tersebut.
Perbedaan nama selanjutnya terdapat pada catatan Mapolsek
Ciruas yang mencantumkan nama pelaku Rahmat Wijaya dengan inisial RW.
Agus Sukmayadi, Kabid Pemberdayaan Sumber Daya Kesehatan
(PSDK) Dinkes Kabupaten Serang menjelaskan bahwa kedua izin praktik pribadi
maupun klinik dari Dinkes Kabupaten Serang izin atas nama DR. “Iya betul dr
Djaja Rachmat (DR-red),” katanya kepada bantencom, kemarin.